PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Publik agar pelaksanaannya lebih efektif dan berdampak ke masyarakat.
Penyusunan raperda ini mengedepankan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelayanan yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mukafi Fadli, dalam seminar di Kota Pekalongan pada Selasa, 5 Mei 2026 menegaskan bahwa penyusunan Raperda Pelayanan Publik menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan publik yang lebih optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pasalnya, menurut Mukafi, regulasi yang ada selama ini belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.
“Ini menjadi semangat bersama agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal. Perda yang ada harus benar-benar memberikan kemudahan, efisiensi, dan manfaat nyata. Harapannya, stigma bahwa pelayanan publik kurang maksimal bisa kita ubah,” ujar Mukafi.
Mukafi menjelaskan, Raperda Pelayanan Publik merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dari kabupaten/kota lain serta pendampingan tenaga ahli dari pusat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Raperda ini mencakup berbagai sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mal Pelayanan Publik, Dinas Sosial, hingga sektor komunikasi dan digital.
Mukafi menegaskan pentingnya sinergi lintas pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola yang baik.
“Banyak perubahan yang kita lakukan. Kita sempurnakan bersama dengan masukan dari berbagai daerah dan juga didampingi tenaga ahli dari pusat agar hasilnya maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, menilai inisiatif DPRD Jawa Tengah tersebut sebagai langkah positif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi Kementerian PANRB, kinerja pelayanan publik di Jawa Tengah sebenarnya telah menunjukkan capaian yang cukup baik, tercermin dari nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang relatif tinggi. Namun, tantangan utama ke depan adalah menjaga konsistensi kualitas serta memastikan manfaat layanan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang perlu kita jaga adalah konsistensi kualitas tersebut. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat benar-benar terlayani dengan baik. Karena indikator keberhasilan sesungguhnya ada pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa































