SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Provinsi Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 April 2026.
Dengan keputusan itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 tentang pembentukan TPPD dinyatakan tidak berlaku lagi.
TPPD sebelumnya dibentuk sebagai tim khusus untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan, termasuk transformasi ekonomi, sosial, dan birokrasi di wilayah Jawa Tengah.
Tim ini mulai bekerja sejak ditetapkan pada 21 Februari 2025 dengan masa tugas yang direncanakan selama lima tahun.
Dalam pelaksanaannya, TPPD dipimpin oleh Zulkifli Gayo. Namun, setelah berjalan lebih dari satu tahun, Gubernur Luthfi memutuskan menghentikan operasional tim tersebut lebih awal.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi efisiensi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada selesainya tugas-tugas yang diemban oleh tim TPPD Jateng.
“Tugas-tugasnya sudah selesai dilaksanakan,” katanya.































