PATI, Lingkarjateng.id – Isu soal pengadaan kursi pijat senilai ratusan juta rupiah rupanya telah didengar oleh Bupati Pati non-aktif, Sudewo, yang sedang menjadi tahanan KPK. Ia menyebut bahwa kabar soal kursi pijat itu menyesatkan.
“Saya akan berbicara soal Pati, mau?” katanya dalam wawancara cegat bersama sejumlah awak media yang bertanya kelanjutan dugaan kasus korupsi DJKA yang menjeratnya.
“Di Pati ini ‘kan ada berita yang menyesatkan persoalan belanja kursi pijat senilai Rp 150 juta. Itu murni usulan dari Wakil Bupati Pak Chandra, di mana sebelum saya masuk di sini (KPK, red), itu sudah saya tolak. DPRD pun juga sudah menolak,” terangnya.
Menurutnya, penolakan kursi pijat itu sudah “clear”. Dengan tangan terborgol, ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak ia tambah-tambahi, alias sesuai fakta.
Untuk diketahui, sebelumnya rencana Pemkab Pati melakukan pengadaan kursi pijat senilai Rp 180 juta ini viral di media sosial.
Plt Bupati Pati Klarifikasi Isu Kursi Pijat Rp180 Juta, Sebut Sudah Dibatalkan
Mengetahui hal itu, awak media pun berusaha konfirmasi ke Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Ia pun mengatakan telah membatalkannya setelah mengetahui kabar tersebut.
“Sudah saya cek. Kursi itu harganya Rp 40 juta, dan bukan Rp 180 juta. Dan sekiranya, kursi itu lebih banyak mudharat-nya, itu sudah saya suruh langsung kembalikan. Tidak hanya itu, anggaran perencanaan untuk pembongkaran fasilitas Pendopo pun saya cancel, karena kita masih butuh banyak anggaran untuk perbaikan jalan,” terangnya.
Menurut Chandra, begitu mendengar informasi itu, malamnya ia langsung minta dikembalikan. Ia menyebut, pengadaan kursi pijat itu sudah ada dalam plotting anggaran tahun 2025. Yakni saat ia masih menjadi Wabup Pati.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































