SEMARANG, Lingkarjateng.id – Korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 6 Kota Semarang mulai berangsur pulih setelah menjalani perawatan intensif.
Di tengah proses pemulihan tersebut, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan penerima MBG tetap berstatus sebagai konsumen meskipun makanan yang dikonsumsi diperoleh secara gratis mengingat pembiayaannya berasal dari negara.
“Ketika mereka mengkonsumsi produk yang dihasilkan oleh SPPG dan kemudian dirugikan karena keracunan, maka ada tanggung jawab dari SPPG selaku pelaku usaha atau produsen,” kata Abdun, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Abdun, penyelenggara harus bertanggung jawab dengan menanggung seluruh biaya pemulihan kesehatan korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Biaya tersebut, mencakup perawatan korban dengan gejala ringan, sedang, hingga berat.
“Kalau negara sudah mengeluarkan anggaran besar untuk program MBG, kemudian ketika ada kasus keracunan negara harus keluar uang lagi untuk biaya kesehatan, itu kan tidak tepat. Yang bertanggung jawab adalah SPPG,” tegasnya.
Selain biaya pengobatan, Abdun menyebut korban juga berhak memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian material lain akibat insiden tersebut.
Pemberian ganti rugi penting dilakukan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi dalam pelaksanaan program prioritas nasional.
Sementara itu, dua diantara ratusan korban keracunan di SMK Negeri 6 Kota Semarang dirawat intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Wongsonegoro atau yang dikenal sebagai Rumah Sakit Ketileng.
Saat dilakukan konfirmasi, Direktur RSD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang, drg. Rahma Defi, mengatakan setelah menjalani perawatan intensif, kondisi dua korban keracunan mulai membaik.
“Sudah mulai membaik. Masuk hari Jumat, Sabtu pagi sudah tidak pusing, tidak mual, tinggal diare karena memang fase pemulihannya seperti itu. Setelah ditangani, sudah tidak mual, tidak pusing lagi, dan tidak muntah,” ujar Rahma Defi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Saat ditanya lebih lanjut penyebab terkait keracunan terhadap dua siswa yang dirawat di Rumah Sakit Ketileng, pihaknya enggan berkomentar lebih dalam.
Ia menyatakan kasus tersebut menjadi ranah Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Balai Besar POM yang tengah memeriksa sampel makanan yang dikonsumsi para korban. Meski begitu, ia menyebut diagnosis terhadap dua siswa tersebut adalah intoksikasi atau keracunan.
“Kalau kami hanya mengobati pasien. Kami tidak melakukan pemeriksaan secara detail terkait sumber keracunannya karena itu bukan ranah kami. Fokus kami adalah proses penyembuhan pasien,” katanya.
Rahma kembali menegaskan, kondisi kedua pasien tersebut sudah memperlihatkan perkembangan yang lebih baik dan kini tinggal menjalani masa pemulihan.
“Keluhannya sudah jauh berkurang dibanding saat pertama masuk. Kemarin ketika dikunjungi Kepala BGN, mereka juga sudah bisa tersenyum dan bercanda. Saat ini tinggal evaluasi untuk diarenya saja,” jelasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar


































