KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran berat maka yang bersangkutan akan langsung dikenai sanksi pemberhentian kerja.
Hal ini disampaikan Bupati Kendal saat memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan pelaksanaan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC), dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026.
“Kalau pelanggaran berat itu otomatis dilakukan pemberhentian. Kalau pelanggaran ringan nanti masuk indikator penilaian apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak,” tegas Bupati Kendal.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh PPPK untuk mempelajari aturan, mentaati kewajiban dan menjauhi larangan yang berlaku bagi seorang pegawai, serta menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik.
“ASN banyak menjadi panutan masyarakat, maka jagalah nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja yang tinggi,” katanya.
Bupati menambahkan, di era disrupsi teknologi dan perubahan global yang cepat. Pemerintah, melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), memfasilitasi orientasi PPPK melalui metode MOOC (Massive Open Online Course).
Metode ini memungkinkan ASN belajar secara mandiri, fleksibel, namun tetap terstruktur. Tujuan utamanya adalah agar ASN mampu mengenali fungsi dan tugas secara utuh, mulai dari kebijakan publik, pelayanan publik, hingga perekat pemersatu bangsa.
“Saya minta ASN tidak hanya mengejar nilai atau mendapat sertifikat dalam pelatihan-pelatihan, tetapi benar-benar menumbuhkan Core Values ASN ,” pinta Bupati.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir menjelaskan ada 1331 PPPK yang mengikuti pembekalan selama 3 hari yang terdiri dari formasi tahun 2023 ada 11 orang, formasi 2024 ada 1.320 orang.
“Hari selasa ini ada 445 PPPK yang mengikuti pembekalan, yang lain kita lakukan bertahap selama 3 hari,” jelas Basyir.
Terkait sanksi, Basyir menyampaikan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
“Pelanggaran berat itu contohnya melakukan perselingkuhan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada pilihan yang lain hukuman disiplinnya adalah pemberhentian. Contoh lainnya pelanggaran kewenangan yaitu ketika PPPK melakukan tugas dan fungsinya melebihi kewenangannya, satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian,” tegasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar
































