PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menerima audiensi puluhan guru yang tergabung dalam DPD PPPK Paruh Waktu di ruang sidang paripurna, Selasa, 5 Mei 2026.
Para guru menuntut diangkat menjadi ASN. Pasalnya meski menyandang PPPK Paruh Waktu, upah yang diterima masih dibawah UMR.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran kebijakan ini dibentuk oleh pemerintah pusat.
”Permasalahan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, tetapi hampir dialami hampir seluruh daerah di Indonesia karena kebijakan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun demikian, aspirasi terkait PPPK paruh waktu tetap harus diperjuangkan bersama,” kata Bambang.
“DPRD Kabupaten Pati juga memperhatikan aspek kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu agar ke depan mendapatkan kepastian dan perlindungan yang lebih baik,” imbuh dia.
Ia memastikan DPRD Pati akan berkoordinasi dengan BPKAD, BKPSDM, dan Disdik guna menyelesaikan persoalan ini.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































