REMBANG, Lingkarjateng.id – Inspektorat Rembang dijadwalkan menyerahkan hasil pemeriksaan terkait kasus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kepada Bupati pada Selasa, 5 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya kekeliruan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, memastikan laporan tersebut telah rampung dan siap disampaikan kepada kepala daerah.
“Iya benar, tapi hasil pemeriksaan belum kami sampaikan ke Pak Bupati. Rencana hari ini (Senin, 4 Mei 2026), tapi beliau tindak (pergi) ke Jakarta. Jadi mungkin besok baru kita serahkan hasilnya,” ujarnya sebelumnya.
Kini, penyerahan laporan tersebut menjadi kunci penting untuk membuka kejelasan atas proses seleksi JPTP yang tengah menjadi perhatian publik.
Tak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh tahapan seleksi, termasuk penyebab akun Pejabat yang Berwenang (PyB) yang sempat terblokir.
“Dari BKN masih akan cek seluruh proses JPTP termasuk penyebab akun PyB terblokir, selanjutnya lebih pada penyelesaian internal Pemkab sendiri,” lanjutnya.
Di tengah proses tersebut, isu baru turut mencuat. Beredar kabar adanya anggota dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Fahrudin Sekretaris Daerah Rembang menanggapi isu itu dengan menyatakan bahwa aparat penegak hukum diyakini telah menangkap informasi yang beredar.
“Kalau sudah menjadi isu, saya punya keyakinan kepolisian sudah mendengar. Ketika mendengar, pasti ada klarifikasi. Mengapa demikian, karena pelanggarannya adalah delik formal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khatib, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kabar laporan tersebut.
“Saya belum tahu apakah ada laporan atau tidak,” ujarnya singkat.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar
































