KENDAL, Lingakrjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal menangkap seorang dukun pria berinisial EB alias Mbah Ekan, warga Dusun Muntuk, Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Wates, Desa Gedong, Kecamatan Patean, pada Rabu dini hari, 29 April 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah korban berinisial RTH, warga Trenggalek, melaporkan dugaan penipuan ke Polres Kendal pada 27 April 2026.
“Kemudian kami tindaklanjuti, Alhamdulillah pada Rabu dini hari kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka. TKP nya ada di rumah kontrakan tersangka di Desa Gedong,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin, 4 Mei 2026.
AKP Bondan menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang untuk diproses secara sakral.
“Jadi tersangka ini menyampaikan bahwa dia punya ilmu, punya ritual bisa menggandakan uang. Ketahuannya saat korban membawa pulang dus ternyata isinya kosong, dimana sebelumnya mereka sama-sama melihat dusnya berisi uang. Tetapi saat korban menghidupkan mobil untuk tujuan mengangkut dus ternyata dus itu diganti oleh tersangka,” beber AKP Bondan Wicaksono.
Pihaknya mencatat, hingga saat ini terdapat tiga korban dari praktik penipuan yang telah berlangsung sekitar satu tahun tersebut. Saat penangkapan, dua korban berada di lokasi, masing-masing berasal dari Kendal dan Batang. Salah satu korban melaporkan kerugian sekitar Rp50 juta.
“Untuk korban sementara ini ada 3 orang. Pada saat kami melakukan penangkapan kebetulan ada 2 korban. Yang satu orang Kendal, yang satu Batang,. Satu orang langsung membuat laporan ke kami kerugiannya kurang lebih Rp50 juta,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan berbagai atribut untuk meyakinkan korban, seperti kemenyan, kain kafan, hingga perlengkapan lain yang diklaim sebagai bagian dari ritual.
“Ini ada sajadah warna ungu, kardus rokok, potongan kain kafan, dan lainnya yang digunakan sebagai barang untuk tipu daya korban,” lanjutnya.
Total kerugian dari para korban dalam kasus ini mencapai Rp122.850.000. Uang hasil penipuan tersebut diduga digunakan tersangka untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan tersangka untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya,” tandasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid




























