Kendal (lingkarjateng.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah Kabupaten Kendal. Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja berlapis antara penyelidikan kepolisian dan sinergi dengan aparat kewilayahan.
Kasus pertama merupakan pengungkapan peredaran psikotropika yang dilakukan oleh tersangka berinisial PA (31), warga Desa Pandaksari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Ratusan butir obat psikotropika seperti Alprazolam, Riklona, serta pil berlogo Y dan DMP yang diduga diedarkan untuk keuntungan pribadi berhasil diamankan polisi,” ungkap Dody.
Kasus kedua merupakan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap berkat kejelian aparat di lapangan.
Menurut Dody, pengungkapan kasus kedua berawal dari patroli yang dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kendal.
“Kasus kedua ini adalah hasil kejelian anggota di lapangan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Saat melaksanakan patroli, mereka mencurigai seseorang, kemudian diikuti dan diamankan,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Dody, petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah mencapai sekitar 5 gram yang dibawa orang tersebut. Dari hasil penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kendal lalu melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Hasilnya, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa sekitar 5 gram sabu serta alat berupa timbangan yang diduga digunakan untuk mengemas atau mengedarkan barang haram tersebut,” terang dia.
Dody juga mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
“Yang bersangkutan juga merupakan residivis. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan di atasnya, termasuk kepada siapa barang tersebut dikirim,” jelasnya.
Polres Kendal menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif aparat kewilayahan dan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika. ***
Jurnalis : Elza Nur Fauziah
Editor : Fian






























