KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melantik 52 aparatur sipil negara (ASN) di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus, Senin, 4 Mei 2026.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Dari total peserta, 45 orang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diangkat menjadi PNS, sementara tujuh lainnya dilantik sebagai pejabat fungsional melalui mekanisme perpindahan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menegaskan bahwa perubahan status menjadi PNS harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan status mereka yang sudah berubah menjadi PNS, harapan kami mereka semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan norma dalam bekerja, serta menjalankan tugas sesuai aturan dan arahan pimpinan.
Menurutnya, kedisiplinan, menjadi faktor utama dalam menjalankan peran sebagai abdi negara.
“Mereka harus siap sedia memberikan pelayanan di jam-jam kerja yang telah ditentukan,” tegasnya.
Tulus menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan, khususnya terkait kehadiran dan tanggung jawab pelayanan.
“Akan ada sanksi yang menanti bagi mereka yang tidak berada di tempat pelayanan pada jam kerja tanpa seizin pimpinan,” tandasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid
































