KENDAL, Lingkarjateng.id – Peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Kendal kembali menjadi perhatian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar barang haram berupa obat-obatan terlarang di rumahnya.
Tersangka diketahui bernama Pulung Adhi Wibowo (31), warga Dusun Pandaksari RT 006/RW 004, Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Ia diamankan petugas pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 23.40 WIB setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran psikotropika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas dan lokasi tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui menjual dan mengedarkan beberapa jenis psikotropika,” ujar Doddy dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin, 4 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil Alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, Tramadol, serta pil Riklon. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kepada rekan-rekannya guna memperoleh keuntungan.
“Motifnya ekonomi, untuk mencari keuntungan. Namun sebagian juga digunakan sendiri oleh tersangka,” kata AKP Dody.
Ia menyebut tersangka berperan sebagai pelaku utama dalam peredaran obat-obatan tersebut di wilayahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda kategori IV. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, Polres Kendal masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Jurnalis: Unggul Priambodo
Editor: Rosyid
































