PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menegaskan staff kepala desa tak bisa diangkat menjadi perangkat. Usulan ini muncul dipicu kekosongan ratusan kursi perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati.
Ketua Komisi A Suharmanto menyebut usulan ini tidak bisa dilaksanakan karena adanya regulasi terbaru.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditegaskan bahwa pengangkatan Perades wajib melalui proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi.
“Dulu memang ada ruang bagi staf untuk diangkat menjadi perangkat desa. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda dan lebih ketat,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
“Kami di DPRD tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.
Ia pun mengimbau segenap pemerintah desa agar memahami regulasi yang berlaku.
“Kami mohon semua pihak bisa memahami situasi ini. Pemerintah daerah dan DPRD terikat aturan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































