SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Tengah (PWNU Jateng) Abdul Ghaffar Rozin menegaskan Ashari yang menjadi pelaku pencabulan santriwati sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, bukanlah seorang kiai maupun pengasuh pesantren yang berada di bawah naungan NU.
Berdasarkan penelusuran PWNU Jateng, kata dia, Ashari merupakan seorang tabib atau dukun yang membuka praktik ritual pengobatan sebelum akhirnya mendirikan lembaga pendidikan.
“Dia itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun. Ini yang perlu kita klarifikasi sebetulnya yang di mana-mana itu disampaikan sebagai kiai,” tegas Rozin melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 10 Mei 2026.
Menurutnya, banyak masyarakat yang datang kepada pelaku untuk meminta doa maupun mengikuti ritual pengobatan tertentu.
Rozin menduga tersangka merasa yakin jika dirinya tidak akan tersentuh hukum karena memiliki jaringan klien yang cukup luas dari berbagai kalangan, termasuk diduga berasal dari unsur aparat.
“Kliennya bermacam-macam, mungkin juga ada dari aparat. Hal ini yang mungkin membuat yang bersangkutan percaya diri untuk tidak tersentuh hukum,” tuturnya.
PWNU Soroti Izin Ponpes Ndholo Kusumo
Izin Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo juga menjadi sorotan. Ia memastikan bahwa pesantren yang dimiliki pelaku tidak terdaftar sebagai bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), badan otonom PBNU yang menaungi ribuan pesantren di Jawa Tengah.
Rozin menilai penegasan ini penting agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus yang dilakukan individu tertentu.
“Pesantren itu (Ponpes Ndolo Kusumo, red.) bukan anggota RMI NU. Ini penting agar publik tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus individu ini,” tegas Rozin.
Selain itu, Rozin mempertanyakan proses perizinan lembaga pendidikan tersebut oleh Kementerian Agama. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya pelaku hanya membuka rumah yatim piatu gratis sebelum kemudian berkembang menjadi sekolah atau pesantren.
“Saya sendiri tidak tahu bagaimana ceritanya rumah yatim ini mendapatkan izin pesantren. Mungkin Kemenag bisa menjawab hal ini,” ujarnya.
Terkait penanganan hukum, Rozin mengkritik lambannya proses di Polresta Pati. Menurutnya, laporan dari keluarga korban sebenarnya telah masuk sejak 2024 dengan pendampingan LBH Ansor, namun kasus tersebut naik ke permukaan kembali setelah viral pada 2026.
“Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya dan dalam proses hukum dia harus mengakui kalau dia bukan kiai,” imbuhnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar































