SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan eks direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal.
Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi periode 2024-2029 tidak sah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa banding menjadi sikap resmi pemerintah kota dalam merespons putusan tingkat pertama tersebut.
“Kita akan melakukan banding,” ujarnya singkat saat ditemui di Balai Kota Semarang, Senin, 27 April 2026.
Gugatan diajukan oleh tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal, yakni E Yudi Indarto (Direktur Utama), Muhammad Indra Gunawan (Direktur Umum), dan Anom Guritno (Direktur Teknik). Mereka menggugat kebijakan pemberhentian yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025.
Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menyatakan putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih terbuka ruang untuk upaya hukum lanjutan.
“Putusan ini belum final. Masih ada tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum Pemkot Semarang telah sepakat melanjutkan perkara ke tingkat banding karena menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang belum sepenuhnya mengakomodasi bukti dari pihak tergugat.
“Ada beberapa bukti penting yang menurut kami belum dipertimbangkan secara maksimal. Itu menjadi dasar kami untuk melanjutkan proses hukum,” katanya.
Dalam proses banding, Pemkot akan kembali mengajukan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil evaluasi Dewan Pengawas terhadap kinerja para mantan direksi. Dokumen tersebut mencakup catatan evaluasi, teguran, hingga laporan yang menjadi dasar kebijakan pemberhentian.
Dio menegaskan, putusan PTUN belum dapat dijadikan dasar untuk mengembalikan jabatan para penggugat. Seluruh konsekuensi hukum, menurutnya, baru bisa dijalankan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum inkrah, belum ada eksekusi, termasuk soal pengembalian jabatan,” tegasnya.
Perkara bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG itu sebelumnya diputus dengan amar yang menyatakan SK pemberhentian tidak sah serta memerintahkan pencabutan keputusan dan pemulihan nama baik para penggugat.
Meski demikian, Pemkot Semarang menegaskan sengketa hukum tersebut masih akan berlanjut di tingkat peradilan berikutnya.
“Proses ini masih panjang. Kami akan mengikuti seluruh tahapan hukum untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid

































