DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memastikan telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Demak, Yogi Santosa, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hingga saat ini, aturan tersebut belum diterima Pemkab Demak sehingga skema maupun besaran pembayaran belum dapat dipastikan.
“Terkait dengan THR biasanya PPnya keluarnya THR dan gaji ke-13. Sampai saat ini regulasi dari pemerintah pusat belum keluar. Jadi belum bisa menyampaikan nanti THR nya seperti apa,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Meski regulasi belum terbit, Pemkab Demak telah mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat untuk mendukung belanja pegawai.
“Nunggu regulasi dari pusat, anggaran sudah dipersiapkan. Cuman, teknisnya seperti apa tetep menunggu regulasi,” katanya.
Terkait jadwal pencairan, pihaknya juga belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Pencarian kapan itu juga belum tahu,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai total alokasi anggaran THR tahun ini, Yogi tidak merinci angka pastinya. Ia menyebut nominalnya relatif sama dengan tahun sebelumnya.
“Totalnya kurang lebih sama dengan kayak tahun kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur pemberian THR bagi kategori tersebut.
“Yang PPPK kan baru tahun ini, itu masih nunggu nanti seperti apa,” tutupnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































