KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama Kejaksaan Negeri Kendal menandatangani addendum nota kesepakatan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin, 8 September 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal yang akrab disapa Tika menyampaikan bahwa kerja sama ini penting sebagai acuan hukum dalam menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah.
“Dengan dilakukan penandatanganan addendum nota kesepakatan, diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan sinergitas pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi,” ujar Tika.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan masalah hukum yang efektif akan menciptakan kepastian dan stabilitas hukum, yang pada akhirnya berdampak pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Sehingga hal tersebut diharapkan mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan berkelanjutan,” tegasnya.
Adapun kesepakatan ini merupakan bentuk kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang sudah berjalan sejak tahun 2024.
“Waktu itu sudah tahun 2024, ini hanya perpanjangan saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal.
“Kami mempunyai tugas untuk mendampingi seluruh OPD yang berhubungan dengan pemerintahan. Monggo institusi yang ada pada kami ini bisa dimanfaatkan. Selama ini mungkin ada yang belum tersosialisasikan secara komprehensif pada teman-teman semua, bahwa hadir sebagai pendamping untuk memaksimalkan penyelesaian masalah,” jelas Lila.
Ia berharap kerja sama ini memberikan manfaat langsung bagi para pengambil kebijakan di lingkungan Pemkab Kendal dan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid





























