PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan bersama Komisi A menggelar rapat kerja dengan organisasi kepala desa (Bahurekso) dan perangkat daerah terkait pada Rabu, 10 Juni 2026. Rapat kerja tersebut untuk membahas regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengungkapkan bahwa terdapat 34 desa yang wajib melaksanakan Pilkades sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini rapat koordinasi persiapan Pilkades di Kabupaten Pekalongan. Ada 34 desa yang harus melaksanakan Pilkades berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Munir menegaskan, pelaksanaan Pilkades harus memenuhi tiga syarat utama, yakni kesiapan regulasi, ketersediaan anggaran, serta jaminan kondusivitas dan keamanan.
“Pilkades ini hanya bisa dilaksanakan kalau regulasinya mantap, anggarannya tersedia, dan ada jaminan keamanan serta pelaksanaan demokrasi yang baik. Kalau ketiganya tidak terpenuhi, maka Pilkades bisa ditunda,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara penuh, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kita akan kawal terus, mulai dari regulasi, penjadwalan, sampai pelaksanaan agar berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, Pilkades serentak direncanakan berlangsung pada November 2026.
“Kalau sesuai rencana, Pilkades serentak insya Allah akan dilaksanakan bulan November. Dari sisi kesiapan, baik regulasi, penganggaran, maupun syarat lainnya, pada prinsipnya sudah siap,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyoroti masih perlunya aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tentang Desa, khususnya terkait penganggaran.
“PP-nya masih bersifat umum, jadi perlu juknis lebih rinci, terutama soal anggaran. Misalnya dukungan untuk keamanan yang belum terakomodasi, ini nanti akan kita komunikasikan,” jelas Ruben.
Ia juga menegaskan bahwa praktik politik uang tidak dibenarkan dalam proses demokrasi, termasuk Pilkades.
“Pada prinsipnya, dalam pemilu apapun, money politik tidak boleh,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menyebut pihaknya masih dalam tahap persiapan, termasuk penyusunan regulasi dan penganggaran.
“Kami belum menetapkan jadwal tahapan Pilkades. Yang jelas ada 34 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir di tahun 2026 dan harus diisi melalui Pilkades serentak,” katanya.
Agus menambahkan, pembiayaan Pilkades pada prinsipnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berpedoman pada aturan yang ada, baik terkait teknis pelaksanaan maupun penganggaran, seperti cetak surat suara dan honor panitia,” jelasnya.
Ia berharap seluruh persiapan dapat segera rampung sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan tertib dan lancar.
“Kita sedang siapkan semuanya, mulai dari penganggaran hingga draft regulasi. Harapannya Pilkades nanti bisa berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid





























