KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.
Di Kabupaten Kendal, implementasi kedua regulasi tersebut dinilai telah berjalan cukup baik oleh sejumlah pihak.
Salah satunya disampaikan Advokat Chumaidi, SH, mantan Ketua Bahurekso Lawyers Club Kendal, mediator bersertifikat sekaligus pengurus DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kendal.
Ia menyampaikan pandangannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kendal, ketika mendampingi anggota PPDI Kendal dari Desa Korowelanganyar dalam agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Chumaidi, penilaian terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP Nasional dapat dilakukan oleh siapa saja. Namun dalam dunia hukum dikenal konsep das sollen dan das sein, yakni perbandingan antara norma yang diharapkan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Dari pengamatan dan pengalaman saya secara langsung, implementasi KUHP dan KUHAP Nasional di Kabupaten Kendal sudah cukup baik. Mulai dari Polres Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal hingga Pengadilan Negeri Kendal telah menunjukkan upaya penerapan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menilai penyidik Polres Kendal telah menjalankan proses hukum secara humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam berbagai pendampingan terhadap terlapor, saksi maupun tersangka, Chumaidi mengaku tidak menemukan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga mulai diterapkan dalam penanganan perkara. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Di sisi lain, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal juga dinilai responsif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap anggota kepolisian.
Sementara terhadap Kejaksaan Negeri Kendal, Chumaidi menilai para jaksa telah memberikan ruang yang lebih luas terhadap hak-hak advokat dalam proses persidangan. Ia menyebut penanganan perkara saat ini semakin profesional, termasuk yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, SH dan Ni’matul Ulya, SH.
Adapun di lingkungan Pengadilan Negeri Kendal, ia mengapresiasi pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan. Menurutnya, hakim-hakim di Kendal cukup adaptif terhadap perkembangan hukum acara pidana modern, responsif dalam menggali fakta persidangan, serta mampu menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang efektif dan berkeadilan.
Meski demikian, Chumaidi menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan sistem penegakan hukum di Kendal. Salah satunya adalah pengadaan CCTV di ruang penyidik Polres Kendal maupun seluruh Polsek sebagai sarana pendukung transparansi dan kelengkapan proses pemeriksaan.
Selain itu, ia juga berharap Kejaksaan Negeri Kendal dan Pengadilan Negeri Kendal dapat memperhatikan beban kerja jaksa maupun hakim yang kerap harus menjalani persidangan hingga larut malam.
Mengacu pada teori cita hukum (rechtsidee) yang dikemukakan pakar hukum Gustav Radbruch, Chumaidi menegaskan bahwa hukum harus menjadi kompas untuk mengukur keadilan dalam masyarakat.
“Melalui media ini saya berharap masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, turut memberikan penilaian dan masukan terhadap pelaksanaan hukum. Dengan demikian cita hukum yang adil dapat terus berjalan sesuai jalurnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Unggul Priambodo





























