JEPARA, Lingkarjateng.id – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Samwon Busana Indonesia, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mendapat perhatian dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Jepara, hingga serikat pekerja. Sejumlah langkah disiapkan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi sekaligus membuka peluang kerja baru bagi karyawan yang terdampak.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta manajemen perusahaan mengedepankan upaya penyelamatan usaha agar PHK dapat dihindari.
Menurutnya, perusahaan masih memiliki potensi untuk mempertahankan operasional karena didukung aset dan tenaga kerja yang berpengalaman.
“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik,” kata Said Iqbal saat berada di PT Samwon, Senin sore, 27 Juli 2026.
Ia menegaskan, dialog antara perusahaan dan pekerja harus menjadi langkah utama sebelum keputusan PHK diambil. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh.
“Lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Jangan sampai perkara berlarut-larut, upah proses bertambah, perusahaan rugi, dan pekerja juga semakin lama menunggu haknya,” ujarnya.
Apabila perusahaan tetap tidak mampu melanjutkan kegiatan usaha dan PHK tidak dapat dihindari, Said Iqbal meminta seluruh hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak lainnya wajib diberikan secara penuh dan transparan.
“Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menyiapkan langkah antisipasi bagi pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan. Salah satunya dengan menjalin koordinasi bersama perusahaan lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.
“Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yakni PT Jiale yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja,” kata Bupati Jepara yang akrab disapa Wiwit.
Menurutnya, Pemkab Jepara terus berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan agar proses penyerapan tenaga kerja dapat berlangsung secepat mungkin. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan dampak sosial maupun ekonomi yang dialami para pekerja akibat rencana PHK.
Selain menjaga keberlangsungan kesempatan kerja, Pemkab Jepara juga berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid



























