REMBANG, Lingkarjateng.id – Rencana penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Merah Putih Desa (Kopdes) yang disampaikan oleh Bupati Rembang Harno belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih. Ia menyebut bahwa wacana penempatan PPPK di Kopdes muncul setelah Bupati Rembang, Harno, mengikuti rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kebijakan itu muncul setelah Pak Bupati ikut Zoom meeting pagi harinya, jadi sebelum acara pengukuhan PPPK tahap II. Saya belum tahu pastinya dengan siapa, tapi dari informasi, dalam Zoom meeting itu disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih bisa dibantu personel dari PPPK Pemkab. Namun hingga saat ini juknisnya belum ada,” terangnya saat dikonfirmasi media pada Kamis, 4 September 2025.
Ichwan juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima regulasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kemendagri terkait teknis penempatan PPPK di koperasi desa.
“Saat ini regulasi/ informasi terkait PPPK untuk Kopdes memang belum ada informasi (resmi) yang kami terima dari BKN,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut instruksi Bupati Harno, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rembang telah diminta untuk melakukan analisa kebutuhan pegawai, terutama melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Untuk Anjab dan ABK, itu nanti akan dikoordinir oleh Bagian Organisasi. Mereka yang akan menghitung kebutuhan riil masing-masing OPD. Kami dari BKD menunggu peta jabatan yang disusun dan ditetapkan oleh bagian tersebut,” jelas Ichwan.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 2 September 2025, dalam acara Pengukuhan PPPK Tahap II, Bupati Harno menyampaikan bahwa penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih merupakan solusi sementara agar para tenaga PPPK yang belum mendapat penempatan maksimal bisa tetap produktif dan berkontribusi dalam pembangunan desa.
Ia bahkan mengusulkan agar masing-masing Kopdes bisa menampung dua hingga tiga orang PPPK, dengan harapan mereka bisa bekerja di desa sendiri agar lebih hemat biaya transportasi.
“Syukur-syukur bisa ditempatkan di desa sendiri, dekat rumah, jadi tidak perlu mengeluarkan biaya BBM. Ini juga agar koperasi tidak terbebani biaya tambahan untuk menggaji pegawai,” ujar Bupati Harno kala itu.
Meski demikian, hingga saat ini implementasi kebijakan tersebut masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
Lingkar Network: Muhammad Faalih






























