REMBANG, Lingkarjateng.id – Rencana revitalisasi Pasar Rembang mulai memasuki tahap persiapan yang lebih serius setelah proyek tersebut masuk dalam usulan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 dengan nilai anggaran Rp100 miliar.
Pemerintah Kabupaten Rembang kini fokus menyelesaikan berbagai persyaratan teknis dan administratif yang diminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai syarat kelanjutan program.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian PU guna membahas kesiapan pembangunan pasar tradisional terbesar di Kabupaten Rembang tersebut.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus diselesaikan sebagai bagian dari pemenuhan readiness criteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Masih ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar usulan pembangunan Pasar Rembang dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan,” ujarnya Selasa, 9 Juni 2026.
Saat ini, dua dokumen utama yang tengah diproses adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pemerintah daerah menargetkan kedua persyaratan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan mendatang.
Selain itu, dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga akan disesuaikan dengan regulasi terbaru Kementerian PU. Penyesuaian tersebut mengacu pada ketentuan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 47 Tahun 2026.
Sebagai bagian dari tahapan persiapan, tim teknis Pemkab Rembang dijadwalkan mengikuti pembahasan lanjutan bersama para ahli dan praktisi Kementerian PU pada Juli mendatang. Pembahasan itu akan mencakup berbagai aspek teknis pembangunan, mulai dari struktur konstruksi, sistem mekanikal dan elektrikal hingga standar keselamatan bangunan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada kewajiban menyiapkan relokasi pedagang serta menyelesaikan proses penghapusan aset bangunan lama. Kedua langkah tersebut menjadi syarat penting sebelum proyek dapat memasuki tahap pengadaan dan lelang pekerjaan.
Mahfudz menjelaskan, pemerintah pusat menghendaki lokasi pembangunan dalam kondisi siap tanpa adanya bangunan lama yang masih berdiri saat proyek dimulai.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Rembang mulai menyusun skema relokasi bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berlangsung selama masa pembangunan. Sosialisasi dan komunikasi dengan para pedagang juga akan terus dilakukan guna menjaga kelancaran pelaksanaan program.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian PU, Pasar Rembang telah masuk dalam daftar usulan pembangunan tahun 2027. Namun demikian, realisasi proyek masih bergantung pada penetapan APBN serta terpenuhinya seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat.
Nilai revitalisasi Pasar Rembang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Meski demikian, besaran anggaran tersebut masih dapat berubah menyesuaikan hasil evaluasi teknis dan pembaruan harga satuan pekerjaan.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, relokasi pedagang dan penghapusan aset ditargetkan terlaksana pada akhir 2026. Setelah itu, proses lelang dini berpeluang dilakukan menjelang akhir tahun sebagai persiapan dimulainya pembangunan fisik pada 2027.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid





























