KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai menyiapkan penugasan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang akan diimplementasikan pada 2026.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran bersama sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Koperasi, KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN, dalam rangka memperkuat manajemen koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir, menjelaskan bahwa skema tersebut bukan berarti PPPK akan dialihkan secara langsung ke KDMP. Melainkan, penugasan yang dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“PPPK tidak ditarik ke KDMP, tetapi diberikan tugas tambahan untuk mendukung operasional koperasi, sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, PPPK yang memenuhi kriteria nantinya akan dilibatkan untuk membantu penguatan kelembagaan dan operasional KDMP. Hal ini juga sejalan dengan informasi dari Biro Kepegawaian Kementerian Koperasi.
Namun untuk tahap pelaksanaan lebih lanjut, ia mengatakan Pemkab Kendal masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi. Pasalnya, saat ini pemerintah pusat masih memprioritaskan proses rekrutmen tenaga manajer yang akan ditempatkan di KDMP.
“Untuk penugasan PPPK masih menunggu arahan lebih lanjut, karena saat ini fokus pemerintah masih pada rekrutmen manajer KDMP,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar

































