KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 harus tepat sasaran.
Bupati Tika menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tahun ini semakin ketat karena pemangkasan alokasi dana DBHCHT dari pemerintah pusat dipangkas
“Kalau jumlah penerima tidak terlalu banyak berkurang, tetapi nominal bantuan turun 50 persen. Tahun sebelumnya penerima mendapatkan Rp1,2 juta, sedangkan tahun ini hanya Rp600 ribu,” ujarnya dalam sosialisasi penerima manfaat BLT DBHCHT di Aula Balai Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Senin, 15 Juni 2026.
Oleh karena itu, Bupati Tika meminta meminta pemerintah desa, verifikator, dan penyuluh pertanian benar-benar cermat dalam mendata dan verifikasi calon penerima manfaat.
“Saya berharap saat verifikasi terakhir dilakukan dengan sangat hati-hati dan menggunakan asas keadilan serta kepatutan, sehingga penerima BLT DBHCHT benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha, menjelaskan bahwa total penerima bantuan DBHCHT tahun ini sekitar 6.679. Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
“Untuk Kecamatan Ringinarum sendiri tercatat sebanyak 1.266 calon penerima manfaat. Sasarannya adalah buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh yang telah memenuhi kriteria. Ringinarum menjadi salah satu wilayah sentra tembakau terbesar di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Kepala Desa Kedunggading, Kafidlin, menambahkan bahwa pihaknya berupaya memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan sosial lainnya.
“Kami memprioritaskan pekerja tembakau yang belum pernah tersentuh bantuan seperti PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya,” ujarnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa
































