REMBANG, Lingkarjateng.id – Seorang perawat di Puskesmas Sarang II, Kabupaten Rembang, mengeluhkan dirinya belum menerima dana kapitasi selama enam bulan sejak dipindahtugaskan ke puskesmas tersebut.
Dana kapitasi sendiri merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara layanan kesehatan.
Perawat bernama Novendi Budi Prasetyo mengatakan dirinya sebelumnya bertugas di Puskesmas Pancur sebelum mendapat surat tugas ke Puskesmas Sarang II mulai 22 Oktober 2025. Namun sejak November 2025 hingga April 2026, ia mengaku tidak pernah menerima dana kapitasi.
“Saya awalnya petugas dari Puskesmas Pancur, terus saya disurat-tugaskan di Puskesmas Sarang II mulai 22 Oktober 2025. Jadi mulai November, Desember, Januari, Februari, Maret, April, enam bulan tidak cair,” ujarnya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Novendi, dirinya telah beberapa kali menanyakan persoalan tersebut kepada pihak Puskesmas Sarang II maupun Puskesmas Pancur. Namun ia mengaku mendapatkan jawaban berbeda dari kedua pihak.
“Saya tanya ke Sarang II katanya dapatnya di Pancur. Saya tanya ke Pancur katanya di Sarang II,” katanya.
Ia kemudian berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Novendi menyebut dana kapitasi seharusnya diterima melalui Puskesmas Sarang II karena dirinya bertugas di lokasi itu.
“Dinas Kesehatan bilang harusnya dapatnya di Sarang II,” imbuhnya.
Karena belum memperoleh kejelasan, Novendi akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Rembang dan mengaku telah dimintai keterangan.
“Saya laporan resmi, saya diundang juga sama Inspektorat,” tuturnya.
Novendi mengatakan selama bertugas di Puskesmas Sarang II dirinya tetap menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk menangani pasien rawat inap.
“Harapan saya hak saya diberikan. Saya juga pelayanan sama masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sarang II, Hafidlotul Mu’awanah, membenarkan Novendi merupakan tenaga kesehatan yang ditempatkan melalui surat tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.
“Nah itu kan dia dititipkan dari DKK ke kita, statusnya surat tugas,” jelasnya.
Menurut Hafidlotul, terdapat persoalan administrasi karena Novendi disebut belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sesuai dengan lokasi penempatan tugas.
“Dan dia tidak punya STR dan juga SIP,” katanya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan sebelumnya mengarahkan agar Novendi ditempatkan di bagian administrasi.
“Dari Dinas Kesehatan arahannya dijadikan admin,” ujarnya.
Selain itu, pihak Puskesmas Sarang II juga mengaku pernah mengirimkan surat keberatan kepada Dinas Kesehatan terkait penempatan Novendi karena alasan kedisiplinan.
“Dari pihak puskesmas juga sudah memberikan surat keberatan adanya Novendi di Puskesmas Sarang II ke Dinas Kesehatan karena tindakan indisiplin. Surat keberatan kami berikan setelah satu bulan masa uji coba Novendi di Puskesmas Sarang II,” terangnya.
Hafidlotul juga menyebut kepindahan Novendi dari Puskesmas Pancur ke Puskesmas Sarang II berkaitan dengan persoalan internal yang sebelumnya terjadi di Puskesmas Pancur.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid































