JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan sosialiasi bahaya dan dampak rokok ilegal kepada masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi menekankan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum serius. Penindakan tidak hanya menyasar produsen dan distributor, tetapi juga pihak yang terlibat dalam peredaran barang ilegal.
“Penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara,” tegasnya saat sosialisasi di Pendopo Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara pada Selasa, 28 April 2026.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo mengungkapkan adanya penurunan signifikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jepara tahun ini.
“Anggaran DBHCHT mengalami penurunan hingga sekitar 50 persen, kini berkisar Rp11 sampai Rp12 miliar,” jelasnya.
Adi menjelaskan bahwa cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan negara. Ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal. Edukasi seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bersama,” katanya.
Sementara itu Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan Budhi mengingatkan masyarakat agar lebih cermat terhadap produk yang beredar, khususnya yang mengandung zat adiktif.
“Ada produk tertentu yang tampak biasa seperti permen, namun ternyata mengandung zat adiktif. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto































