KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor padat karya.
Penolakan itu disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) IHT 2026 dan konsolidasi internal organisasi yang digelar di Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu, 26 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, FSP RTMM-SPSI bersama Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), komunitas kretek, dan pimpinan daerah organisasi sepakat menolak kebijakan yang dinilai berdampak luas bagi industri rokok legal.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah, Tri Suprapto, mengatakan regulasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Pertama yang perlu diketahui adalah sektor IHT adalah industri padat karya yang memiliki kontribusi yang sangat signifikan bagi Indonesia, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan menjadi bagian dari berlangsungnya mata rantai ekonomi petani cengkih dan tembakau di Indonesia,” katanya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk pembatasan kadar nikotin dan tar pada rokok. Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup pembatasan promosi, sponsorship, serta wacana kemasan polos tanpa identitas merek.
Selain menolak regulasi tersebut, FSP RTMM-SPSI juga menyatakan keberatan atas rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam beberapa tahun ke depan serta wacana penambahan golongan baru untuk sigaret kretek mesin (SKM) berbiaya rendah.
“Jelas alasannya, akan mematikan industri rokok legal yang selama ini sudah memberikan kontribusi yang besar sekali kepada Indonesia, belum lagi serapan tenaga kerja kami juga cukup banyak,” terangnya.
Tri menilai, penambahan lapisan tarif cukai baru berpotensi memicu persaingan tidak sehat, terutama dengan rokok ilegal yang dinilai akan lebih leluasa di pasar.
“Lalu yang terjadi jika hal itu benar-benar terjadi maka para pekerja akan dihadapkan dengan potensi PHK massal dan akan sangat mengganggu keberlangsungan industri rokok legal di Indonesia yang sudah berjalan baik selama ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPRK Kudus, Agus Sarjono, menilai kebijakan tersebut justru merugikan pelaku industri rokok legal yang selama ini patuh terhadap kewajiban pajak dan cukai.
“Karena pelaku industri rokok legal itu adalah pelaku industri yang paling taat membayar cukai, tidak ada sebatang rokok kami yang tidak memberikan kontribusi kepada negara kita ini, baik itu dalam bentuk cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bahkan ke pajak daerah, dan retribusi daerah sebatang rokok itu berkontribusi terhadap beberapa hal itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti wacana legalisasi rokok ilegal melalui skema golongan baru tarif cukai yang dinilai kontraproduktif.
“Kami itu senang ketika pemerintah akan memberantas memberantas rokok ilegal, tapi yang kami tekankan jika diberantas rokok ilegal itu ya harusnya secara menyeluruh, jangan justru akan dilegalkan melalui kebijakan tersebut. Dan jika akan dilegalkan, maka mereka harus ikut aturan cukai sesuai dengan golongannya masing-masing,” sebutnya.
Pihaknya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan industri rokok legal serta perlindungan tenaga kerja yang jumlahnya besar di sektor tersebut.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid

































