KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah bersama Dinsos Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Penyadaran Masyarakat dalam Proses Reintegrasi Sosial Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) di Aula Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat menerima kembali para pekerja migran Indonesia yang pulang ke tanah air setelah mengalami berbagai persoalan di negara penempatan.
Reintegrasi sosial tersebut umumnya ditujukan bagi PMI yang mengalami masalah seperti deportasi, eksploitasi, tindak kekerasan, hingga penelantaran selama bekerja di luar negeri.
Kepala Dinsos Kabupaten Kendal, Muntoha, mengatakan reintegrasi sosial penting dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, inklusif, dan bebas stigma bagi PMIB yang kembali ke daerah asalnya.
Menurutnya, meskipun para pekerja migran mengalami persoalan di luar negeri dan pulang dalam kondisi kurang beruntung, masyarakat dan keluarga diharapkan tetap menerima mereka seperti sebelum berangkat bekerja.
“Harapannya keluarga dan lingkungan sekitar tetap menerima mereka. Jangan sampai ada stigma negatif, sehingga mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat dengan mental yang sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong para PMIB agar dapat bangkit secara ekonomi dan tidak kembali bekerja ke luar negeri secara tidak aman.
Dalam proses pendampingan, Dinsos Kendal melakukan asesmen terhadap kondisi sosial ekonomi para PMIB. Jika masuk kategori desil 1 hingga 4, maka akan diusulkan mendapatkan bantuan Atensi dari Kementerian Sosial.
“Dinsos berupaya melakukan asesmen, kita lihat dia desil berapa. Kalau desil 1-4 kita ajukan bantuan Atensi,” terangnya.
Bantuan Atensi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil asesmen masing-masing penerima. Misalnya, apabila penerima ingin membuka usaha kuliner seperti warung mie ayam, maka bantuan yang diberikan berupa perlengkapan usaha mie ayam.
“Nah nanti dari Kementerian Sosial akan membantu peralatan lengkap untuk membuka usaha warung mie ayam itu,” sambungnya.
Dia berpesan, warga yang akan bekerja di luar negeri dapat melalui jalur resmi, sehingga jika ada persoalan bisa mendapatkan perlindungan dengan mudah.
“Karena kalau resmi dapat perlindungan dari perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri dimana dia bekerja. Dan harapannya nanti ekonominya meningkat pulang bisa menambah kesejahteraan keluarga dan tidak kembali lagi ke luar negeri,” pesannya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid





























