KUDUS, Lingkarjateng.id – Menjelang Ramadan, sebanyak 4.003 botol minuman keras (miras) dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan miras yang dihadiri oleh unsur Forkopimda dan Bupati Kudus ini merupakan serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP Kudus. Pemusnahan miras dilaksanakan di depan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, pada Selasa (30/3).
“Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi dari Satpol PP Kudus bersama Kejaksaan Negeri Kudus mulai dari bulan Januari 2019 hingga bulan Februari 2022,” kata Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif di sela-sela pemusnahan minuman keras.
Ia menjelaskan, minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis merek miras, mulai dari jenis Congyang hingga Putihan. 4.003 botol yang dimusnahkan ini, terdiri dari 2.189 botol miras yang diamankan oleh Satpol PP Kudus dan 1.814 botol yang diamankan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
3 Pelaku Pengedar Miras di Jati Blora Berhasil Dibekuk
“Hasil miras paling banyak yang diamankan berasal dari Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Undaan. Ada 31 orang pemilik warung yang mirasnya sudah disita,” tuturnya.
Puluhan orang yang memperjualbelikan miras ini sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk membuat Surat Pernyataan dan menyerahkan miras tersebut guna dimusnahkan.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan, agama mengharamkan minuman keras. Begitu pula dipandang dari segi kesehatan, minuman keras ini justru merusak tubuh.
“Pemusnahan miras ini menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi masyarakat. Ini sebagai bentuk upaya Pemkab Kudus dalam menjaga kondusifitas terutama memberikan rasa aman masyarakat Kudus dalam menjalankan ibadah puasa,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)