BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono mengimbau kepada masyarakat supaya tidak terlibat dalam peredaran minuman keras (miras). Sebab jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepada masyarakat, agar warga tidak main- main dengan minuman keras, karena jika mengonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. Hindari miras,” ungkapnya, setelah berhasil mengamankan pengedar miras di Kecamatan Jati pada Kamis (17/3).
Dirinya menjelaskan, kali ini pihaknya mengamankan 3 pelaku di simpang empat Pasar Doplang, Kecamatan Jati dengan mengendarai satu unit KBM jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik.
Lagi! Korban Miras Oplosan di Jepara Bertambah 2 Orang, 1 Masih Pelajar
Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Doplang-Randublatung. Kemudian petugas Polsek Jati yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Eko Adi Pramono melakukan penghadangan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan memuat 30 jeriken berisi miras jenis arak jawa.
Tersangka yang diamankan adalah AR (37), LT (50) dan LE (28). Ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Selain mengamankan tersangka, petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 jeriken berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa/arak polos yang dimuat pada kendaraan jenis minivan.
Lebih lanjut Kapolsek Jati membeberkan bahwa tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)