KENDAL, Lingkarjateng.id – Jajaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kendal telah mengevakuasi terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Seto Aryono, menjelaskan bahwa sebanyak 16 personel diterjunkan untuk mengevakuasi terhadap ODGJ yang berdomili di wilayah Kecamatan Patebon.
Seto mengatakan bahwa evakuasi ODGJ merupakan tindak lanjut penegakan Perda Kabupaten Kendal Nomor 03 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013, serta Perda Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013.
“Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Nomor 800.1.11.1/1238/SATPOLKAR tertanggal 13 Mei 2026,” jelas Seto.
Disampaikan, sebelum mengevakuasi ODGJ, para personel melaksanakan apel di halaman Markas Satpolkar Kendal. Selanjutnya, tim menuju lokasi kediaman ODGJ di wilayah Kecamatan Patebon.
“Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat serta pihak keluarga,” terangnya.
Setelah proses koordinasi selesai, petugas kemudian mengevakuasi ODGJ tersebut secara kondusif.
Tim membawa ODGJ ke RSUD Dr. H. Soewondo Kendal untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
“Penyerahan ODGJ dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama perangkat desa kepada pihak rumah sakit,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa proses evakuasi berlangsung aman, lancar, tertib, dan terkendali.
“Alhamdulillah selama proses evakuasi hingga pengantaran ODGJ ke RSUD Soewondo berjalan dengan kondusif. Dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas RSUD Kendal,” ucapnya.
Seto menambahkan, kegiatan evakuasi ODGJ bukan semata penegakan aturan, melainkan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa.
“Keberadaan ODGJ yang tidak tertangani dengan baik dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar, sehingga diperlukan langkah cepat dan terpadu dari pemerintah bersama pihak terkait,” sambungnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pemerintah desa atau instansi terkait apabila menemukan warga dengan gangguan kejiwaan yang membutuhkan pertolongan.
“Dengan penanganan yang cepat dan tepat, diharapkan para ODGJ bisa memperoleh perawatan medis yang layak sehingga dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan lebih baik,” harapnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani































