JEPARA, Lingkarjateng.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Jepara dimanfaatkan kalangan pekerja untuk menguatkan tuntutan kesejahteraan, khususnya terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas transportasi jemputan bagi karyawan.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara, Murdiyanto, menegaskan momentum May Day harus menjadi titik tekan agar regulasi yang telah disahkan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan oleh perusahaan.
“Perda ini sudah memberikan landasan yang jelas. Perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 1.000 orang wajib menyediakan fasilitas jemputan. Ini bukan lagi wacana, tetapi harus diwujudkan,” ujarnya di Jepara, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menilai aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan konkret bagi buruh, terutama dalam aspek keselamatan dan efisiensi mobilitas menuju tempat kerja. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih belum optimal.
“Buruh tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga kepastian pelaksanaan. Ini yang harus dikawal bersama oleh semua pihak,” tegasnya.
Senada, Ketua DPC SPTI Kabupaten Jepara, Aris Susanto, menyebut Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebagai kebijakan progresif yang berpihak kepada pekerja. Meski demikian, ia menekankan perlunya dorongan lebih kuat dari pemerintah daerah agar aturan tersebut dapat dijalankan secara maksimal.
“Regulasi sudah ada dan cukup kuat. Sekarang yang diperlukan adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan tersebut,” katanya.
Menurut Aris, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Koordinasi lintas sektor harus diperkuat. Pemerintah perlu hadir secara aktif untuk mendorong kepatuhan perusahaan,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen buruh di Jepara untuk tetap solid dalam mengawal kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
“Ini kepentingan bersama. Dengan kebersamaan, kita bisa memastikan hak-hak buruh benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































