KAB. SEMARANG, Lingkarajteng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan proses seleksi perangkat desa tahun 2026 akan berlangsung ketat dan transparan, dengan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan hal itu saat memimpin Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat Pasca Idul Fitri 1447 H di Kantor Kecamatan Suruh, Selasa, 31 Maret 2026.
Ngesti menyatakan bahwa seleksi perangkat desa akan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan bebas dari praktik jual beli jabatan.
“Kami tegaskan, bahwa Pemkab Semarang berkomitmen untuk melaksanakan seleksi perangkat desa di tahun ini secara normatif dan juga sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ngesti.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggandeng KPK untuk mendampingi seluruh proses seleksi.
Menurutnya, seluruh pendaftar nantinya akan dikumpulkan dan mendapat pengarahan langsung dari KPK, sehingga potensi kecurangan atau permainan sekecil apapun dapat dihindari.
“Nanti, rencananya seluruh pendaftar seleksi perangkat desa ini akan dikumpulkan dan kemudian mereka akan mendapat pengarahan langsung dari KPK,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang seleksi perangkat desa saat ini tengah direvisi untuk memastikan pelaksanaan yang bersih dan adil.
Ngesti berharap peraturan yang baru bisa segera disosialisasikan kepada seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pedoman utama.
Semetnara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menambahkan, seleksi perangkat desa 2026 akan menyediakan total 269 formasi di 132 desa. Jabatan yang akan diisi meliputi Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun (Kadus).
“Untuk pelaksanaannya sendiri rencananya seleksi itu digelar di tahun 2026 ini, namun kapan kami masih menunggu revisi dari Perbup yang saat ini masih terus digodok dan masih terus dalam pembahasan,” katanya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































