PATI, Lingkarjateng.id – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menggelar “Ngabuburide” bersama komunitas Vespa di Kabupaten Pati, pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolresta Pati dan kasdim 0718/Pati.
Kegiatan ini dimulai dari Pendopo Kabupaten Pati dan diakhiri di Stadion Joyokusumo Pati,
“Teman-teman vespa memeriahkan acara “Ngabuburide” hari ini. Mungkin besok, teman-teman dari motor yang lain juga boleh mengadakan acara-acara seperti ini,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, ia berharap bisa memeriahkan Ramadhan dan festival-festival yang mewadahi UMKM.
“Supaya berjalan baik dan maju UMKM Kabupaten Pati,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengajak semua pihak mengawal jalannya sidang pembacaan putusan Supriyono alias Batok dan Teguh istiyanto, agar tetap terjaga kondusifitas wilayah.
“Bagi masyarakat yang datang, kami mengimbau untuk tetap menjaga ketertiban, kondusifitas di Bulan Ramadan,” pintanya.
la juga menegaskan tidak ada penutupan jalan, meski demikian keputusan itu bersifat situasional.
Demi menjaga kondusilitas wilayah, Polresta Pati juga tetap 1300 personel dari Pairesta dan Ekswil Pati dan memasang kawat berduri di Pengadilan Negeri Pati.
“Yang jelas kita amankan maksimal ya” jelasnya.
Sidang Vonis Botok-Teguh Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri Pati akan membacakan sidang putusan terhadap Botok dan Teguh pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2026.
Sebelumnya, di sebelah timur PN Pati telah berdiri posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mengawal jalannya sidang putusan Botak dan Teguh. Tampak sejumlah logistik juga dikirimkan masyarakat untuk mendukung gerakan mereka.
Selain itu, sejumlah tokoh nasional dikabarkan ikut datang ke Pati untuk mengawal jalannya pembacaan sidang putusan.
Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani menjelaskan, sidang putusan perkara terdakwa Botok dan Teguh akan digelar Kamis, 5 Maret 2026 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati. Sesuai jadwal sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Seperti yang disampaikan Majelis Hakim di hari Jumat 27 Februari 2026, agenda persidangan akan dibacakan putusan oleh Majelis Hakim jam 09.00 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati kata Retno ditemui di PN Pati, Rabu, 4 Maret 2026.
la menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses persidangan berjalan aman dan lancar
“Terkait dengan pengamanan kita berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya
Selain itu, pengadilan menyiapkan area di depan pagar bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang. Akses siaran langsung juga disediakan untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami membuka akses terbatas di halaman pengadilan, selain itu, kami juga menyediakan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi guna memberikan akses informasi kepada publik,” kata dia.
Retno menegaskan, majelis hakim akan memutus perkara secara independen dan berintegritas tanpa intervensi pihak manapun.
Sebagai informasi, Botok dan Teguh merupakan pentolan AMPB yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Pemblokiran jalan itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo dalam Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati.
Keduanya sempat diamankan di Polda Jateng, namun kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas 118 Pati.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar S





























