SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menemui massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi usai pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026, Rabu, 24 Desember 2025.
Di hadapan para buruh, Luthfi menyampaikan penjelasan terkait penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 serta sejumlah kebijakan pemerintah provinsi yang diklaim berpihak kepada pekerja. Penyampaian tersebut disambut antusias oleh para peserta aksi.
UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp158.037,07.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah resmi ditandatangani.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” kata Luthfi.
Gubernur Luthfi Umumkan UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta, 11 UMSP Ditetapkan
Ia menjelaskan, nilai alfa untuk penetapan UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,90. Sementara itu, nilai alfa untuk UMK di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Luthfi berharap kebijakan tersebut dapat diterima seluruh pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jawa Tengah.
“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Ia juga menilai stabilitas kebijakan pengupahan dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Jawa Tengah.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2026, Banjarnegara Terendah
Selain penetapan upah minimum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung bagi buruh.
Kebijakan tersebut antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi dengan penetapan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 bagi buruh, serta rencana Pergub terkait penyediaan daycare di lingkungan perusahaan dan dukungan program perumahan buruh terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi.
Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Jawa Tengah dalam menetapkan UMP 2026 dengan menggunakan nilai alfa 0,90.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menyatakan pihaknya sejak awal konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan.
“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan tersebut dilakukan secara konsisten oleh SPN di seluruh daerah melalui keterlibatan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Apresiasi serupa disampaikan perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi. Ia menilai kebijakan gubernur tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap pekerja tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Menurut kami, penetapan itu pada batas yang tertinggi, yaitu 0,90. Secara regulasi, beliau memberikan apresiasi yang baik kepada masyarakat pekerja dengan menggunakan alfa 0,90,” katanya.
Menurutnya, penggunaan nilai alfa maksimal tersebut tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku sehingga tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid

































