BOYOLALI, Lingkarjateng.id – Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali tahun 2025 kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Boyolali berhasil mempertahankan opini WTP 15 kali berturut-turut sejak 2011.
Bupati Boyolali Agus Irawan menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Kamis, 18 Juni 2026.
Pada kesempatan itu, Bupati Agus menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan mencapai Rp2.530.171.645.854,00 atau 101,95 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan Rp2.481.728.095.000,00
Kemudian realisasi belanja Rp2.497.241.253.245,00 atau 94,79 persen dari anggaran belanja setelah perubahan Rp2.634.446.211.000,00.
Dan realisasi Belanja Transfer sebesar Rp452.342.319.428,00 atau 99,43 persen dari anggaran Belanja Transfer setelah perubahan Rp454.937.433.000,00.
Selanjutnya, realisasi Penerimaan Pembiayaan Rp178.690.115.470,00 atau 100 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp178.690.116.000,00.
Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Rp13.813.000.000,00 atau 53,18 persen dari anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 25.972.000.000,00, sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp164.877.115.474,00.
Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 197.807.508.083,00 berasal dari surplus Anggaran sebesar Rp32.930.392.609,00 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 164.877.115.474,00.
Bupati Agus juga menyebutkan posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana dalam Neraca Daerah Tahun Anggaran 2025.
Jumlah Aset Kabupaten Boyolali Rp5.489.037.287.295,53. Kemudian jumlah Kewajiban Rp33.070.423.176,25. Untuk jumlah Ekuitas sebesar Rp 5.455.966.864.119,28. Dan yang terakhir jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana adalah Rp 5.489.037.287.295,53.
Pihaknya mengatakan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disajikan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Selanjutnya kami mohon kepada DPRD Kabupaten Boyolali untuk mengagendakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini,” terangnya.
Selanjutnya, Bupati Agus menyerahkan Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Susetya yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

































