BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut penerapan metode non-klasikal dalam program Batang Corporate University (Batang Corpu) mampu menghemat anggaran pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga empat kali lipat dibandingkan metode konvensional.
Langkah ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan anggaran daerah yang selama ini berdampak pada belum optimalnya pemenuhan hak pengembangan kompetensi ASN.
Sekretaris BKPSDM Batang, Taufik Kurnianto mengatakan bahwa selama ini sistem pengembangan kompetensi ASN masih didominasi metode klasikal atau tatap muka, serta belum terintegrasi secara menyeluruh di tingkat kabupaten.
“Dengan adanya Batang Corporate University itu diharapkan nanti pengembangan kompetensi itu dapat terintegrasi semuanya. Jadi dimulai dari perencanaannya sampai nanti implementasinya juga gitu,” kata Taufik saat ditemui di kantornya, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perbedaan utama antara pelatihan konvensional dengan Batang Corpu terletak pada kemandirian pelaksanaan. Jika metode klasikal mengharuskan ASN mengikuti pelatihan di instansi atau balai diklat lain, Batang Corpu memungkinkan pelatihan dilakukan secara mandiri melalui pendekatan non-klasikal, seperti pembelajaran daring, magang, hingga penugasan antarinstansi.
Menurutnya, pendekatan digital menjadi kunci efisiensi anggaran dalam program tersebut.
“Jadi lebih banyak daring, karena dengan daring biaya bisa ditekan,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM, anggaran pengembangan kompetensi ASN pada 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, jumlah tersebut baru mampu menjangkau sekitar 2.255 ASN dari total sekitar 10.800 ASN di Kabupaten Batang, atau sekitar 21 persen.
Taufik menyebut, melalui metode non-klasikal, efisiensi anggaran dapat ditingkatkan secara signifikan dengan rasio perbandingan hingga 1 banding 4.
“Jadi umpama biaya kita untuk klasikal 100 juta untuk umpama 100 orang, itu ini bisa untuk 400 orang kalau non-klasikal. Karena apa? Ya daring itu,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, setiap ASN memiliki kewajiban sekaligus hak untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
Melalui Batang Corpu, Pemkab Batang menargetkan seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban tersebut secara merata. Untuk mendukung hal itu, BKPSDM akan mewajibkan setiap instansi dan ASN memiliki data kesenjangan kompetensi (gap kompetensi) sebagai dasar perencanaan pelatihan.
“Selain sebagai kewajiban regulasi, pemenuhan kompetensi ini nantinya juga akan menjadi salah satu prasyarat bagi ASN untuk menduduki suatu jabatan, di samping hasil asesmen dan penilaian 360 derajat,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar































