KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama DPRD tengah membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pembahasan ini sebagai upaya penyesuaian regulasi sekaligus penguatan kapasitas fiskal daerah di tengah dinamika kebijakan keuangan nasional.
Dengan adanya pembahasan ini, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi PAN-NasDem, Rochim Sutopo, mengingatkan Pemkab Kudus agar berhati-hati dalam mengatur pemanfaatan aset daerah saat membahas perubahan Perda PDRD.
Menurut Rochim, perubahan regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah adanya pengalihan maupun pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Karena itu, ia menilai tarif layanan retribusi maupun tarif sewa aset daerah perlu ditata kembali agar potensi pendapatan daerah dapat lebih optimal tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya pengalihan atau pengurangan TKD, maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap tarif maupun mekanisme pemanfaatan aset daerah agar pendapatan daerah dapat meningkat untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kudus,” ujarnya.
Rochim menjelaskan, aset milik pemerintah daerah merupakan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemandirian fiskal daerah. Namun demikian, pemanfaatan aset harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pengaturan terkait pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengubah status kepemilikan aset pemerintah daerah maupun mengganggu fungsi utamanya sebagai sarana pelayanan publik.
“Jangan sampai orientasi peningkatan pendapatan justru mengabaikan fungsi pelayanan publik. Aset daerah tetap harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam pembahasan perubahan Perda PDRD tersebut, Rochim juga menyoroti pentingnya pengaturan yang mencakup tarif layanan retribusi, mekanisme pemanfaatan aset daerah, kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama, hingga optimalisasi aset untuk meningkatkan PAD.
Ia menegaskan bahwa seluruh substansi regulasi harus disusun secara cermat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan daerah.
“Harmonisasi regulasi menjadi sangat penting. Jangan sampai perda yang kita susun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harus ada sinkronisasi agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Rochim menambahkan, semangat pengelolaan aset daerah harus merujuk pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni bahwa kekayaan yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, optimalisasi aset daerah tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, tetapi juga harus mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah PAD, tetapi bagaimana pendapatan daerah yang meningkat itu dapat kembali digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus sesuai amanat UUD 1945,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar


































