KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai sarana pembayaran nontunai dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efektivitas transaksi pemerintah.
Peluncuran penggunaan KKPD ditandai dengan penyerahan kartu yang diterbitkan Bank Jateng kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis, 18 Juni 2026.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa digitalisasi tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan daerah penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai penerapan KKPD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan capaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kendal yang masih perlu terus dioptimalkan.
“Hari ini kartu kredit pemerintah daerah dari Bank Jateng sudah diserahkan kepada seluruh OPD. Harapannya ETPD Kabupaten Kendal bisa meningkat karena salah satu indikator penilaiannya adalah penggunaan kartu kredit pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan KKPD dapat mengurangi berbagai potensi kendala administrasi yang selama ini kerap muncul dalam sistem pembayaran konvensional. Selain itu, proses transaksi yang lebih cepat juga diharapkan mampu mendukung percepatan realisasi anggaran daerah.
Bupati yang akrab disapa Tika itu menekankan agar implementasi KKPD tidak hanya berhenti pada tahap peluncuran. Seluruh OPD diminta segera memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya berharap kegiatan ini benar-benar menghasilkan langkah konkret, solusi atas berbagai hambatan teknis, serta timeline kerja yang jelas sehingga implementasi KKPD di Kabupaten Kendal dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal, Mardi Edi Susilo, mengatakan penggunaan KKPD memiliki batas maksimal sebesar 40 persen dari total pagu anggaran yang tersedia.
Ia menjelaskan, kartu tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembayaran belanja barang dan jasa maupun kebutuhan perjalanan dinas yang selama ini memerlukan tahapan administrasi cukup panjang.
“Ini merupakan cara baru agar pembayaran barang dan jasa maupun perjalanan dinas bisa lebih cepat. Kalau sistem manual kan harus melalui proses pengajuan terlebih dahulu. Dengan KKPD, misalnya untuk pembayaran penginapan saat perjalanan dinas atau pembelian BBM, bisa langsung dibayar menggunakan kartu kredit pemerintah daerah,” katanya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

































