Salatiga (lingkarjateng.id) – Polda Jawa Tengah bersama Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga. Dalam kasus ini, polisi menyita 49 paket sabu dengan berat bruto mencapai 65,75 gram.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni masing-masing berinisial WAW (41), EHP (39), dan SW (31). Ketiganya berperan sebagai pengedar dan kurir, serta merupakan residivis kasus narkotika.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Salatiga,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur dalam keterangannya yang diterima.
Yos menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada, Rabu, 22 April 2026 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, saat berada di atas sepeda motor.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni sistem ranjau. “Sabu diletakkan di sejumlah titik untuk menghindari deteksi polisi,” jelasnya.
Beberapa lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan antara lain di tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, dekat Exit Tol Tingkir, Salatiga serta di area Jalan Wijaya Kusuma, Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.
Selain itu, penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen juga mengungkap puluhan paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, hingga buku catatan transaksi.
Di lokasi tersebut, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta perlengkapan lainnya,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial LB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali. “Satu orang masih DPO,” ungkapnya.
Yos menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergitas aparat dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok utama. Tidak berhenti di pelaku lapangan saja,” tegasnya.
Kini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka WAW dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 2,6 miliar.
Sementara tersangka EHP dan SW dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Fian































