SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap kasus penipuan online bermodus pig butchering, yakni penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara atau persahabatan untuk meyakinkan korban berinvestasi dalam mata uang kripto sebelum akhirnya mengalami kerugian.
Sebelumnya Dit Ressiber Polda Jateng melakukan penelusuran terhadap kegiatan tersebut. Setelah melakukan pendalaman, diketahui para pelaku melakukan kegiatanya di wilayah Sukoharjo dan Surakarta. Total tersangka dalam penipuan online ini ada 39 orang yang terdiri dari 28 WNI, 7 warga Nepal, dan 4 tersangka lainya merupakan warga Myanmar.
Hasil pendalaman dari para pelaku, bahwa PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah merupakan tempat perekrutan pekerja dan juga digunakan sebagai kantor operasional kegiatan penipuan online secara terorganisir.
Kepala Dit Siber (Direktorat Reserse Siber) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan pelaku menyewa ruko untuk dijadikan kantor yang mereka gunakan untuk beroperasi, namun bersifat tertutup dan hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk.
“Kantor ini sifatnya tertutup, motor banyak diluar dan orang yang masuk kesana punya akses. Selain itu tempat yang mereka tempati hanya bersifat sementara, mereka akan pindah kapan saja untuk mengaburkan posisi mereka melakukan kegiatan, kalau sudah banyak masyarakat yang mengetahui tentunya mereka akan pindah,” ujarnya seusai press konferensi Pig butchering di Mapolda Jateng, Senin, 1 Juni 2026.
Dalam kerjasamanya dengan FBI, pihaknya mengatakan dari hasil penyidikan awal bahwa pelaku merupakan warga Indonesia dan warga negara asing (WNA). Sementara korban berasal dari Amerika Serikat. Hasil kerugian keseluruhan dari para korban berkisar 41,1 miliar.
“Berdasarkan data transaksi yang ditemukan sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, kelompok tersebut memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara kurang lebih Rp41,1 miliar dan 133 orang menjadi korban investasi (para korban Warga Negara Asing),” sebutnya.
Modus operandi yang mereka lakukan, dimana para pelaku menggunakan identitas palsu ketika membuat sosial media untuk merayu para korban, serta menyiapkan foto dan video model wanita untuk meyakinkan korban agar percaya dan melakukan deposit dana.
“Untuk model mantan artis inisial F. Selain itu, kelompok pelaku juga memiliki model asli yang digunakan untuk melakukan video call secara langsung (live) dengan korban guna memperkuat hubungan emosional sehingga korban masuk ke dalam bujuk rayu jaringan pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan investasi, khususnya investasi crypto atau trading web palsu, dengan penawaran keuntungan besar. Setelah korban melakukan deposit dana secara bertahap dan dalam jumlah besar, pelaku mengendalikan platform investasi palsu tersebut sehingga seluruh dana korban masuk dan dikuasai jaringan pelaku.
“Dalam kasus ini Pelaku menargetkan warga negara Amerika Serikat saja. Dalam operasionalnya, para pelaku memiliki pembagian tugas secara terstruktur mulai dari kepala, SPV/supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Untuk gaji yang mereka terima bervariasi, apalagi mereka kan dikejar target, jadi kalau memenuhi target dapat bonus,” katanya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar

































