SEMARANG, Lingkarjateng.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sejak 8 April 2025 mencatat hasil yang signifikan. Dalam kurun waktu satu bulan pelaksanaan, piutang pajak yang berhasil dihapuskan telah mencapai Rp 223 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa program pemutihan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini ditargetkan mampu menghapuskan piutang pajak hingga Rp 600 miliar.
Sebagai informasi, total piutang pajak kendaraan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp 2,8 triliun.
“Selama satu bulan program berjalan, piutang pajak yang berhasil dihapuskan mencapai Rp 223 miliar. Kami optimistis target penghapusan hingga Rp 600 miliar dalam tiga bulan bisa tercapai,” ujar Nadi di Semarang pada Selasa, 13 Mei 2025.
Selain menghapus piutang, Pemprov Jateng juga menerima pendapatan sebesar Rp 109 miliar dari pembayaran pajak selama periode 8–30 April 2025.
Tak hanya itu, denda pajak sebesar Rp 339 miliar juga berhasil dibebaskan melalui program ini.
Nadi menilai antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Tercatat, sekitar 437 ribu kendaraan kembali aktif membayarkan pajaknya setelah sebelumnya menunggak.
“Ini luar biasa. Banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak peduli, kini aktif kembali. Sebanyak 437 ribu kendaraan ‘hidup’ lagi,” kataya.
Nadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Pasalnya, program ini hanya berlangsung hingga akhir Juni 2025 dan tidak akan dibuka kembali.
“Program ini pertama dan terakhir kali diberikan. Gubernur hanya memberikan kesempatan pemutihan satu kali. Jadi manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” pungkasnya.
Jurnalis : Rizky Syahrul Al-Fath
Editor : Rosyid