SALATIGA, Lingkarjateng.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga memfasilitasi verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman biometrik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 28 April 2026.
Rutan Salatiga bekerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga, dengan melibatkan 10 WBP dalam proses pemadanan data kependudukan nasional.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Salatiga, Ruwiyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak dasar warga binaan. Melalui verifikasi dan perekaman biometrik, identitas mereka dipastikan valid dan terintegrasi dalam sistem administrasi negara.
“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan setiap Warga Binaan memiliki identitas resmi. Dengan NIK yang valid, mereka akan lebih mudah mengakses layanan publik saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan identitas kependudukan menjadi kunci dalam mendukung proses reintegrasi sosial, termasuk untuk kebutuhan pekerjaan, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
Program ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak sipil seluruh warga, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Dengan adanya kegiatan ini, seluruh WBP dapat memiliki data kependudukan yang akurat dan sah. Sehingga siap menjalani kehidupan baru yang lebih baik setelah bebas nanti,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa

































