Semarang (lingkarjateng.id) – Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang akhirnya bisa bernafas lega dan disambut suka cita atas Keputusan Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Koordinator SPRT Merdeka Semarang, Nur Kasanah mengaku perjuangannya selama ini tidak sia-sia sesaat setelah mengetahui RUU PPRT disahkan menjadi sebuah undang-undang.
“Banyak hal yang sudah dilakukan, lobi, audiensi aksi dan lain-lain. Tentu pernah mendapatkan perlakuan (tidak mengenakan) kami sebagai PRT dianggap aneh karena PRT saja kok minta hak seperti pekerja pabrik, yang tidak perlu sekolah tinggi. Itu diskriminasi sekali,” ujar Nur, Rabu (22/5).
Menurutnya, selama ini perjuangannya mengawal pengesahan UU PPRT boleh dibilang berdarah-darah. Tak jarang ada majikan yang melarang PRT yang bekerja di rumahnya untuk aktif berorganisasi.
Larangan serupa muncul saat para PRT hendak kumpul-kumpul untuk sekedar berdiskusi. Ganjalan yang paling kentara ialah para PRT tidak diberikan hak libur dan cuti kerja.
“Banyak majikan larang PRT berorganisasi, berkumpul, tidak diberikan hak libur dan lain-lain karena memang belum ada UU PPRT yang menjadi pegangan sebagai perlindungan. Sehingga PRT sebagai pekerja rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.
Bagi dia dengan disahkannya UU PPRT menjadi sebuah antiklimaks. Setidaknya perjuangannya bersama rekan-rekan sejawatnya selama belasan bahkan puluhan tahun telah terbayar tuntas. Penantian 22 tahun bukanlah waktu yang singkat.
Ia bersama dengan teman-temanya mengaku terharu, apalagi pengesahan tersebut disahkan bersamaan dengan Hari Kartini yang menjadi semakin istimewa.
“Sangat terharu, karena 22 tahun bukan waktu yang sebentar, perjuangannya panjang. Tidak menyangka juga disahkan dengan momentum hari Kartini disahkan, habis gelap terbitlah terang seperti buku yang ditulis oleh Kartini,” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, terdapat sejumlah pasal yang musti dipatuhi sejumlah pihak. Pasal-pasal krusial ada di 12 bab dan 37 pasal yang mengatur mengenai pengakuan, hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja.
Pada pasal yang sama juga mengatur perjanjian kerja, jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan.
Selain itu majikan sebagai pemberi kerja juga wajib mematuhi aturan perekrutan PRT sampai larangan pemotongan upah PRT oleh penyalur, dan pembatasan PRT anak.
“Harapannya bergabung di organisasi PRT, berserikat agar kita bisa memperkuat jaringan solidaritas. Jika mengalami kekerasan dan diskriminasi bisa tahu kemana melapor. Karena setelah disahkan UU PPRT kita harus mengawal implementasi UUnya agar seluruh PRT tahu dan mendapatkan haknya. Kita juga harus beritahukan ini ke majikan,” pungkasnya.***
Jurnalis : Rizky
Editor : Fian






























