PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati hingga 17 Desember 2025 belum memutuskan besaran upah minimun 2026 lantaran masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan sosialisasi secara online tentang kebijakan penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2026 maupun upah minimum provinsi atau UMP.
“Masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Hari intinya ada sosialisasi bersama pemerintah pusat,” ungkapnya, Rabu 17 Desember 2025.
Agus mengakui ada keterlambatan pengumuman UMK Pati 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang maksimal diumumkan tanggal 30 November.
“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya UMR provinsi, dan untuk UMK kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu. Kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelasnya.
Sejauh ini, wacana peraturan yang digunakan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur alpha 0,1 sampai 0,7, sehingga pihaknya masih mengkaji bersama-sama. Hal ini beda dengan di tahun 2024, yang mana ada dekresi dari Presiden untuk menaikkan 6,5 persen.
“Masih menentukan gimana, kalau kita lihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ada kenaikan, berapa kita belum tahu. Kami Dewan Pengupahan Nasional dulu ada dekresi dari Presiden, naik 6,5 persen selesai. Sedangkan, ini kan kembali ke rumus sehingga ada diskusi panjang terkait alpha 0,1 sampai 0,7,” paparnya.
Pihaknya berharap agar UMK Pati 2026 ada kenaikan sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat.
“Kita berdoa UMK tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan ada kenaikan, sehingga menopang kehidupan yang terlalu berat. Kita berdoa regulasinya itu jadi win-win solution antara perusahaan dan buruh agar saling menguntungkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, UMK Pati 2025 sebesar Rp2.332.350. Upah ini naik dari tahun 2024 yang Rp2.190.000.
Sedangkan serikat pekerja Pati, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menghendaki kenaikan UMK 21 persen. Kemudian Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) menginginkan kenaikan 6,5 persen.
Formula Pengupahan Terbaru Lebih Tinggi
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025 menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah menandatangani PP Pengupahan terbaru.
Yassierli mengungkapkan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) disebutkan rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.
Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network/Anta
Editor: Ulfa





























