BATANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Batang mengintensifkan persiapan Idul Adha 1447 Hijriah dengan menggelar sosialisasi standar pemotongan hewan kurban, Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menekankan penerapan kaidah syariat Islam dan memastikan daging kurban aman dikonsumsi masyarakat.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Dispaperta Batang tersebut diikuti takmir masjid dan panitia kurban dari sejumlah kecamatan, di antaranya Batang, Kandeman, Warungasem, dan Wonotunggal.
Kepala Bidang Peternakan Dispaperta Kabupaten Batang, M. Arief Edyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan kurban harus memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Yang kami tekankan ada dua hal utama, yaitu kaidah syar’i dan kaidah kesehatan masyarakat veteriner untuk menjamin hewan kurban memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” jelasnya.
Ia menjelaskan, hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan telah memenuhi syarat umur sesuai ketentuan syariat. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan memilih hewan jantan guna menjaga keberlangsungan populasi ternak betina produktif.
“Kalau memungkinkan dan dananya cukup, kami sarankan memilih hewan jantan. Kemudian hewan juga harus cukup umur, minimal poel satu atau sekitar dua tahun,” tegasnya.
Dalam aspek teknis penyembelihan, Dispaperta mendorong pemanfaatan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah terlatih dan bersertifikat. Saat ini, Kabupaten Batang memiliki sekitar 220 Juleha, dengan 10 orang di antaranya telah mengantongi sertifikat nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Kami berharap, keberadaan Juleha ini dimanfaatkan masyarakat agar prosedur penyembelihan memenuhi aturan syariat sekaligus standar sanitasi dan higienitas,” harapnya.
Selain itu, aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) juga menjadi perhatian dalam sosialisasi. Hewan kurban diimbau diperlakukan dengan baik dan tidak dikasari sebelum disembelih.
“Penyembelihan harus dilakukan secara ihsan, dengan kasih sayang, tidak diperlakukan kasar, dan menggunakan teknik perobohan yang aman agar hewan tidak stres,” ungkapnya.
Dispaperta juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan (antemortem) dan setelah penyembelihan (postmortem) untuk memastikan tidak ada penyakit maupun kelainan organ.
Salah satu yang diantisipasi adalah infeksi cacing hati (Fasciola hepatica) yang berpotensi membahayakan kesehatan jika tetap dikonsumsi.
“Kalau ditemukan organ yang rusak atau terinfeksi, maka harus dimusnahkan. Selain itu, panitia kurban juga diminta memperhatikan pengelolaan limbah hasil penyembelihan agar tidak mencemari lingkungan,” ujar dia.
Pengelolaan limbah seperti darah dan isi rumen dianjurkan dilakukan melalui pembuangan di lubang khusus, kemudian diberi kapur dan desinfektan sebelum ditutup kembali untuk mencegah potensi penularan penyakit.
“Kami ingin seluruh proses kurban berjalan baik, aman, sehat, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun risiko penularan penyakit,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar






























