Jakarta (lingkarjateng.id) – Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), tidak pernah menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan.
Hal ini dia katakan usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” ujar Nadiem di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kesempatan untuk mengabdi kepada negara merupakan amanah yang tentunya sulit untuk ia tolak.
Dia mengaku sejak awal telah memahami berbagai risiko ketika menerima amanah sebagai menteri, termasuk kemungkinan menghadapi proses hukum.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ucapnya.
Namun, dari tuntutan 18 tahun penjara tersebut, Nadiem mengaku kecewa dan sakit hati. Sebab pengabdiannya melalui dunia pendidikan selama ini, justru berujung pada tuntutan yang cukup berat.
Meski begitu, Nadiem kembali menegaskan bahwa kekecewaan itu tidak membuat dirinya menghilangkan cinta terhadap Indonesia.
“Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” ucapnya.
“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini, jadi tidak, saya tidak menyesal,” sambungnya.
Dituntut Uang Pengganti Rp5,67 triliun
Nadiem Anwar Makarim mengaku sakit hati karena dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Menurutnya, selama 9 hingga 10 tahun ini ia telah mengabdikan diri kepada negara sehingga tidak mengerti dengan tuntutan yang diberikan.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Nadiem menjelaskan besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya dalam kasus Chromebook merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia perdana melantai di bursa (IPO).
“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ungkapnya.
Dirinya pun menilai harta kekayaannya saat IPO PT Gojek tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Chromebook.
Hal itu karena, kata dia, uang yang dimilikinya kala itu didapatkan saat dirinya menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek pada 2015.
Nilai kekayaan saat IPO Gojek itu, sambung dia, pun sudah dibuktikan kebenarannya, tetapi tetap digunakan sebagai senjata hukum. “Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua,” ucap dia. ***
Editor : Redaksi


























