KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melakukan evaluasi tugas-tugas seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Evaluasi tersebut rencananya akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah. Khususnya terkait pemetaan urusan,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus, Wijianto, Rabu, 19 November 2025.
Ia menjelaskan, semua OPD akan dievaluasi melalui revisi ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurutnya, rancangan hukum revisi regulasi tersebut sudah dikirimkan dan ditargetkan dibahas pada tahun depan.
“Melalui evaluasi ini kami akan melihat apakah beban kerja perangkat daerah ada yang terlalu berat atau terlalu kecil, dan apakah masih sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain mencakup beban kerja, lanjut Wijianto, evaluasi juga dilakukan terhadap efektivitas layanan, serta relevansi penugasan di lapangan.
Ia menyebut evaluasi ini juga mengacu pada PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Wijianto menuturkan bahwa seluruh proses penataan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, tepat, dan responsif.
“Jadi nanti bisa terlihat kalau memang ada urusan pekerjaan di perangkat daerah yang terlalu besar atau terlalu kecil itu bisa kita atur lagi. Contohnya jika memang ada bidang di dinas yang urusannya (tugas) terlalu besar, itu bisa dimasukan ke bagian lain. Atau kalau ada bidang yang urusannya terlalu kecil, bisa ditambahi,” paparnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi akan melibatkan berbagai pihak sehingga pembagian tugas di lingkungan perangkat daerah bisa benar-benar optimal.
“Kami tentu akan tetap melakukan pengkajian bersama OPD terkaitnya. Kalau memang dinasnya kelihatannya urusannya banyak, tapi mereka setelah dikaji bisa selesai semua tugasnya, berarti tidak ada masalah dan tidak perlu diatur ulang lagi,” tukasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid
































