Semarang (lingkarjateng.id) – Penggunaan dan pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Semarang dinilai masih rendah, sehingga Badan Keuangan Daerah (BKUD) di wilayah setempat maksimalkan penggunaan KKPD dengan terus melakukan sosialisasi.
Disampaikan oleh Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo bahwa BKUD terus melakukan sosialisasi perluasan pemanfaatan KKPD di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
“Sosialisasi perluasan pemanfaatan KKPD ini kami lakukan demi menjaga fleksibilitas pengelolaan cash flow keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Semarang,” ungkapnya, Sabtu (6/6) di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Rudibdo juga mengatakan, perluasan pemanfaatan KKPD tersebut dilakukan demi menjaga fleksibilitaa pengelolaan cash flow terutama di tengah kondisi saldo kas daerah yang saat ini relatif terbatas.
“Kami akui, saat ini masih ada kendala psikologis para pengelola keuangan OPD untuk memanfaatkan KKPD ini secara maksimal, sehingga hal ini perlu kami dorong dan maksimalkan,” katanya.
Menurut Rudibdo, hingga saat ini masih ada empat OPD yang belum memanfaatkan KKPD sama sekali. “Padahal, KKPD ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah secara non-tunai,” tegas dia.
Sampai dengan tahun 2025 lalu, katanya masih ada keraguan atau sikap terlalu berhati-hati dari sebagian OPD di lingkungan Pemkab Semarang untuk menggunakan KKPD itu.
“Mereka biasanya takut salah pencet dan khawatir risiko adanya kejahatan siber, sehingga kami terus melakukan sosialisasi untuk memantapkan penggunaan KKPD ini,” terangnya.
Dan berdasarkan data dari BKUD Kabupaten Semarang, untuk realisasi transaksi melalui KKPD ini di empat OPD Pemkab Semarang percontohan tahun 2025 tercatat ada Rp759.354.300 dari limit plafond Rp717.300.000 di tahun tersebut.
“Kami BKUD Kabupaten Semarang mencatat transaksi tertinggi itu ada di angka Rp607.742.700, sedangkan sampai dengan di awal bulan Juni 2026 ini tercatat transaksi KKPD di angka Rp55.320.425 dari 25 OPD di lingkungan Pemkab Semarang,” sambung Rudibdo kembali.
Untuk itu, ia menegaskan penggunaan KKPD ini akan berdampak positif terhadap peningkatan nilai kompetensi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“Yang tentunya ketika KKPD ini maksimal maka akan dapat berujung pada pemberian insentif fiskal dari Pemerintah Pusat,” tutupnya. ***
Jurnalis : Hesti Imaniar
Editor : Fian




























