Semarang (lingkarjateng.id) – Optimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor cukai rokok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, melibatkan Linmas hingga masyarakat desa/kelurahan dalam pengawasan rokok ilegal di 35 kabupaten/kota.
Pengawasan tersebut didukung melalui peluncuran laman dan kanal aduan Whistleblowing System (WBS) yakni melalui kanal aduan satpolpp.jatengprov.go.id/whistleblowing-system dengan menggandeng sekitar 8.578 satuan Linmas yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
Kepala Satpol PP Jateng Tri Harso Widirahmanto mengatakan, tak hanya membuat aduan, mereka juga bertugas untuk mensosialisasikan kepada masayrakat tentang pentingnya pemberantasan rokok ilegal.
“Seluruh Linmas nanti kami dorong untuk menjadi informasi yang bisa ditindaklanjuti di lapangan. Tak hanya Linmas, tokoh masyarakat, Ormas, warga setempat juga kami dorong aktif melaporkan lewat WBS. identitas pelapor, kami lindungi,” kata Harso.
Harso mengatakan, kehadiran kanal WBS bisa sebagai solusi dari Satpol PP Jateng dalam mengoptimalkan potensi pendapatan pajak cukai rokok. Sehingga fiskal Jawa Tengah bisa meningkat di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
“Betul, impact-nya dari penindakan rokok ilegal, tentu menambah potensi pendapatan yang berdampak kepada masyarakat, termasuk pembangunan. Karena dana pajak hasil tembakau ini bisa untuk sektor kesehatan, sektor industri, maupun lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Jateng, Dhoni Widianto, berharap potensi PAD di sektor dana pajak hasil tembakau bisa meningkat untuk pembangunan 35 kabupaten/kota.
Yakni melalui kolaborasi Satpol PP Jawa Tengah dengan seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Inovasi ini harus didukung penuh. Karena rokok ilegal tanpa cukai itu, berpotensi mengurangi [target] pendapatan,” kata Dhoni.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, target murni pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp12,285 triliun dengan realisasi sampai dengan Juli di angka Rp5.568 triliun. Khusus pajak rokok, realisasinya baru Rp942 ,116 miliar dari total target sebesar Rp2,957 triliun.***
jurnalis : Rizky
Editor : Redaksi































