SEMARANG, Lingkarjateng.id – Perkara dugaan korupsi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang turut menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kali ini, tiga kepala desa (kades) yang menjadi terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rabu, 23 September 2026.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; serta Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo. Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
JPU mengungkapkan, para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,495 miliar.
“Terdakwa satu Sumarjiono, terdakwa dua Abdul Suyono, dan terdakwa tiga Sukarjan bersama-sama dengan Sudewa alias Sudewo selaku Bupati Pati telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sumarjiono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.
Sementara itu, Abdul Suyono dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan Sukarjan dituntut 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta.
JPU juga menetapkan ketentuan mengenai pembayaran denda. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, denda wajib dibayarkan paling lambat dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dipenuhi, harta maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Setelah tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pembelaan tidak hanya akan disampaikan oleh tim penasihat hukum, tetapi juga akan dibuat secara pribadi oleh masing-masing terdakwa.
“Kami dari tim penasihat hukum akan membuat sendiri, terdakwa Sumarjiono juga akan membuat sendiri,” ujar kuasa hukum Sumarjiono kepada majelis hakim.
Penasihat hukum Abdul Suyono dan Sukarjan juga menyampaikan hal serupa. Kedua terdakwa tersebut disebut akan menyusun pembelaan masing-masing untuk disampaikan dalam persidangan berikutnya.
“Untuk kami juga sama. Kami membuat sendiri. Masing-masing terdakwa kami juga akan mau menyampaikan juga,” ujar kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan.
Sebelumnya, pada Senin, 21 September 2026, JPU KPK telah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap Sudewo dengan pidana 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Selain pidana pokok, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dijalankan setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokok.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid





























